Pemkot Semarang Menangkan Gugatan Uang Ganti Rugi Tol Semarang Demak senilai Rp. 43 Milyar Milyar - Rumahkabar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 15 September 2024

Pemkot Semarang Menangkan Gugatan Uang Ganti Rugi Tol Semarang Demak senilai Rp. 43 Milyar Milyar

Jalan Tol Semarang-Demak

Pengadilan Negeri Semarang Menolak Gugatan Nomor 43/Pdt.G/2023/PN.SMG yang diajukan oleh Ahli Waris Masduki. Gugatan tersebut dimaksudkan untuk menentukan pihak yang berhak melakukan pengambilan uang ganti rugi tol Semarang Demak sebesar Rp43.652.155.700,00


Uang Ganti Rugi tersebut dititipkan oleh Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Dirjen Jalan Bebas Hambatan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR melalui Penetapan Konsinyasi No. 1/Pdt.P/Kons/2023/PN.Smg. Adapun Konsinyasi dilakukan karena Satker menganggap terdapat dualisme kepemilikan atas tanah yang terdampak pembangunan proyek jalan tol tersebut. Disatu sisi diklaim oleh Ahli Waris Masduki dan disisi lain diklaim sebagai aset milik Pemerintah Kota Semarang. 


Dalam putusan perkara tersebut, Majelis Hakim telah menolak gugatan dari Ahli Waris Masduki, meskipun belum berkekuatan hukum tetap, namun putusan tersebut memberikan ketetapan / keadaan secara hukum bahwa Pemkot Semarang sebagai satu-satunya pihak yang berhak atas penitipan dana ganti rugi yang dilakukan oleh satker. 


Hal tersebut sebagaimana dikonfirmasi oleh Kabag Hukum Pemkot Semarang M Issamsudin, S.H, S.Sos, M.H. melalui Dimas Bandang Romadhon, SH selaku Tim Kuasa Hukum Pemkot Semarang, menjelaskan bahwa : Ya betul hari ini putusan, dan perkara tersebut ditolak oleh Majelis Hakim. 


Dengan demikian, secara hukum apabila telah berkekuatan hukum tetap dan putusan tetap dimenangkan oleh Pemkot, maka putusan tersebut memberikan kewenangan kepada Pemkot untuk melakukan pengambilan uang ganti rugi tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Post Top Ad