Dokumentasi Penanda Tanganan MOU dengan Praktisi Advokat Law Office Dr.H.Syukron Abdul Kadir, SH.,MH |
RumahKabar.com - Semarang - Universitas Karya Husada (UNKAHA) Semarang perbanyak MOU dengan para Advokat, pasalnya kampus UNKAHA memiliki Prodi Hukum Program Sarjana yang baru dibuka pada tahun kemarin.
Baru-baru ini UNKAHA juga melakukan menandatanganan MOU dengan Law Office Dr.H.Syukron Abdul Kadir, SH.,MH yang beralamat di Jl,Plamongan Indah C 25/8 Kota Semarang pada Jum'at (18/3).
Penandantanganan MOU sendiri dilakukan secara langsung oleh Dr.H.Syukron Abdul Kadir, SH.,MH dan Rektor UNKAHA Dr. Ns. Fery Agusman MM, M.Kep., Sp.Kom yang diwakili langsung oleh Dekan Fakultas Hukum, Manajemen, dan Informatika Aisyah Dinda Karina, SH.,MH.
Sebelumnya beberapa Law Office di Semarang juga telah melakukan MOU dengan UNKAHA khususnya untuk Prodi Hukum Program Sarjana yang dimiliki.
Melalui MOU yang telah terjalin harapanya mampu memperkuat kualitas yang ada di Prodi Hukum UNKAHA, selain itu pula sebagai persiapan untuk pelaksanaan magang yang akan dijalani oleh mahasiswa pada semester 6 mendatang. Pelaksanaan magang sendiri merupakan implementasi atas program kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dicanangkan oleh Mas Menteri Nadiem Makarim.
Dalam sambutan yang disampaikan Dr.H.Syukron Abdul Kadir, SH.,MH dirinya menyampaikan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan oleh UNKAHA sehingga berkenan untuk menggandeng dalam proses pendidikan. Harapanya juga semoga melali MOU ini dapat bermanfaat dan dapat meningkatkan kualitas lulusan Prodi Hukum UNKAHA nantinya.
"Terimakasih atas kepercayaan yang diberikan oleh UNKAHA yang berkenan mengajak MOU dalam pelaksanaan tri darma perguruan tinggi, semoga melalui MOU ini dapat bermanfaat dan dapat meningkatkan kualitas lulusan Prodi Hukum UNKAHA nantinya". Ucap Syukron.
Hal senada juga disampaikan oleh Aisyah Dinda Karina, SH.,MH yang menyampaikan terimakaksih telah berkenan untuk melaksanakan MOU dengan UNKAHA, nantiya melalui MOU ini akan ditindaklanjuti oleh Prodi Hukum UNKAHA dalam pelaksanaan tri darma perguruan tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar Anda