Rumahkabar.com – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) baik Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa dikatakan masih lama pelaksanaanya, pasalnya Pemilu dijadwalkan akan dilaksanakan pada tahun 2024. Kendati demikian saat ini Pemilu sudah menarik untuk diperbincangkan.
Baru-baru ini yang menjadi isu adalah tentang penundaan pelaksanaan Pemilu.
Pemilu sendiri merupakan implementasi atas kedaulatan rakyat yang sesungguhnya. Bahkan dapat dikatakan salah satu indikator keberhasilan Pemilu dilihat dari angka partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu, selain itu pula minimnya pelanggaran Pemilu yang terjadi.
Fakta dilapangan proses pelaksanaan demokrasi di Indonesia masih ditemukan pelanggaran yaitu money politic. Faktor yang mempengaruhu money politic sendiri yaitu persaingan, minimnya kesadaran masyarakat, masyarakat yang belum sejahtera, iming-iming kekuasaan yang kelak diterima sangatlah tinggi, kurangnya kreativitas serta peraturan yang kurang maksimal, dan bobroknya moralitas.
Dampak money politic sendiri sangatlah merugikan masyarakat itu sendiri secara jangka panjang. Bahkan pakar hukum tata negara Universitas Karya Husada (UNKAHA) Semarang Muhammad Zainuddin SH.,MH mengatakan bahwa money politic merupakan embrio terjadinya tindak pidana korupsi.
Aisyah Dinda Karina, SH.,MH Dekan Fakultas Hukum, Manajemen, dan Informatika (FAHMI) UNKAHA menyatakan bahwa “upaya yang dapat dilakuakn untuk mencegah money politic salah satunya adalah penyuluhan hukum kepada masyarakt atau kelompok masyarakat, termasuk juga kelompok masyarakat pada kalangan muda khususnya remaja terdidik”. Hal tersebut disampaikanya pada kegiatan Pengabdian Masyarakat Dosen Hukum UNKAHA pada Rabu (16/3) kemarin secara virtual.
Dirinya juga menambahkan bahwa alternatif solusi untuk meminimalisir terjadinya money politic dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya:
- Menanamkan nilai-nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Turut serta menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Pemilu
- Sanksi tegas bagi calon peserta Pemilu bila terbukti melakukan money politic
- Meningkatkan sosialisasi politik kepada masyarakat.
- Merubah budaya masyarakat menjadi budaya yang disiplin, kerja keras,
- optimis, dan tidak cepat menyerah terhadap nasib.
- Memilih berdasarkan hati nurani,
- berdasarkan asas luber dan jurdil.
- Mengedepankan etika.
Dalam kesempatan yang sama Dekan Fahmi memberikan tantangan kepada seluruh peserta sejumlah 48 peserta untuk menjadi penggerak dalam masyarakat untuk menolak money politic pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang agar terwujud Pemilu yang benar-benar demokratis. (mz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar Anda