RumahKabar.com – Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah melaksanakan penyuluhan hukum dengan tema “Peningkatan Pemahaman Masyarakat Desa Trisobo, Kec. Boja, Kab. Kendal Mengenai Waris Islam dan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma”. Penyuluhan dilakukan atas permohonan pihak Kepala Desa Trisobo, Sugiyo Hadi Prayitno AMd tertanggal 10 Maret 2022. Penyuluhan dilaksanakan secara langsung di Aula Graha Trisobo Hebat. Senin (21/02/2022).
Penyuluhan Hukum ini dibuka Kepala Desa Trisobo, Sugiyo Hadi Prayitno AMd. Dia menyampaikan bahwa permohonan penyuluhan hukum bagi masyarakat miskin di Desa Trisobo sangat dibutuhkan apalagi terkait dengan pewarisan. Banyak masyarakat yang berselisih dalam pembagian harta waris. “Guna memberikan pencerahan hukum waris maka diselenggarakan penyuluhan dengan mengundang narasumber dari BKBH FH USM.” Tambah Sugiyo Hadi Prayitno AMd.
Selain hukum waris, masyarakat juga diberikan penyuluhan terkait dengan akses keadilan bagi masyarakat miskin untuk menyelesaikan permasahan hukumnya secara cuma-cuma, baik permasalahan waris itu sendiri, atau masalah-masalah yang lain yang masuk dalam ranah keperdataan, pidana dan tata usaha negara.
Acara ini dihadiri 2 (dua) Narasumber Tri Mulyani, SPd SH MH, Agus Saiful Abib SH MH, pengelola BKBH, Dosen, admin dan paralegal. Acara ini diikuti oleh 30 warga miskin Desa Trisobo, Kec. Boja Kab. Kendal. Acara ini berlangsung mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Joko Sudrajat SH selaku Sekretaris Desa Trisobo, menyampaikan bahwa terdapat antusiasme peserta sangat besar mengikuti acara penyuluhan hukum ini, hal ini nampak pertanyaan-pertanyaan yang banyak yang disampaian kepada para narasumber. “Semoga kegiatan penyuluhan hukum yang telah diselenggarakan bermanfaat dan menambah pencerahan bagi warga Desa Trisobo”. Tegas Joko Sudrajat SH. (tm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar Anda