Ilustrasi upah minimum provinsi atau UMP (SHUTTERSTOCK/AIRDONE) |
Rumahkabar.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Teken Keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2022.
Keputusan tersebut tertanggal 21 November dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomer 561/37 Tahun 2021.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan rapat pleno dengan Dewan Pengupahan Jawa Tengah pada hari Kamis (11/11) pekan lalu.
Keputusan tersebut menetapkan bahwa UMP Jawa Tengah sebesar Rp.1.812.935,43. Penetapan angka tersebut dengan mempertimbangkan laju inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.
Keputusan tersebut mulai diberlakukan per tanggal 1 Januari 2022. Serta pelaksanaanya akan diawasi langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Landasan penentuan UMP sendiri merupakan amanat Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan UMP yang telah di tetapkan nantinya akan dijadikan landasan untuk penentuan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Rencananya penetapan UMK akan di sampaikan pekan depan. (mz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar Anda