PEMENUHAN HAK KESEHATAN MASYARAKAT MENJADI TANGGUNGJAWAB SIAPA? - Rumahkabar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 12 November 2021

PEMENUHAN HAK KESEHATAN MASYARAKAT MENJADI TANGGUNGJAWAB SIAPA?

Nur Aisah-Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM)


Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang wajib dijamin dan dilindungi. Letak “kewajiban” tersebut didasarkan pada amanah konstitusi yang menyatakan bahwa kesehatan termasuk dalam hak asasi manusia. Pemenuhan hak kesehatan masyarakat yang layak merupakan salah satu bentuk realisasi dari jaminan HAM serta investasi sumber daya manusia yang dapat dijadikan tolak ukur kesejahteraan suatu masyarakat dalam sebuah negara. 


Secara prinsip, pemenuhan hak kesehatan masyarakat menjadi tanggungjawab mutlak dari negara. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa peraturan perundang-undangan diantaranya Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “… setiap orang berhak hidup bahagia lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan…”. Kemudian Pasal 34 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “… negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak…”, serta diperkuat dalam Pasal 4 UU No. 11 tahun 2009 tetang Kesejahteraan sosial yang mengamanatkan “negara bertanggungjawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial”. 


Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut jelas bahwa negara memiliki tanggungjawab terhadap pemenuhan hak kesehatan bagi masyarakat. 


Salah satu bentuk upaya negara dalam pemenuhan hak kesehatan adalah memberikan layanan kesehatan yang layak. Konkretnya dapat dilihat dari peluncuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan amanah UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, JKN diselenggarakan oleh BPJS. 


Sudah Terpenuhi?

Data hingga bulan Mei 2020, daftar kepesertaan program JKN-KIS mencapai 220.687.267 dengan rincian penerima bantuan iuran APBN sebesar 95.897.122, iuran APBD sebesar 34.216.520, pekerja penerima upah PN 17.727.915, pekerja penerima upah BU 37.613.893, pekerja bukan penerima upah sebesar 30.189.487, dan bukan pekerja 5.042.330. Sementara itu, data dari badan pusat statistik tentang penduduk antar sensus tahun per tanggal 31 mei tahun 2020, proyeksi jumlah penduduk adalah sebesar 269, 9 juta jiwa dan kepesertaan JKN sebesar 220.687.267 jiwa. Data tersebut menunjukkan bahwa masih banyak penduduk yang belum terdaftar penerima program jaminan kesehatan.


Negara wajib bertanggungjawab atas pemenuhan hak kesehatan masyarakat sesuai dengan amanah konstitusi karena hak kesehatan yang layak merupakan bagian dari hak asasi manusi yang wajib dijamin dan dilindungi. Akan tetapi, fakta data tersebut menunjukkan peran pemerintah sebagai penaggungjawab atas kesehatan masyarakat belum maksimal. 


Dapat disimpulkan bahwa negara adalah pihak yang bertanggungjawab dalam pemenuhan hak kesehatan masyarakat berdasarkan amanah konstitusi. Dalam hal ini, negara sudah merealisasikan tanggungjawab tersebut dengan pembentukan Program Jaminan Kesehatan (JKN). Program tersebut diselenggarakan BPJS. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya masih banyak masyarakat belum terdaftar dalam program tersebut sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat terutama golongan kurang mampu belum terpenuhi dengan baik. Disini, negara harus hadir untuk menjamin terpenuhinya hak kesehatan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali berdasarkan prinsip keadilan dan non diskriminasi dengan cara memperbaiki sistem JKN yang sudah berjalan. 


Oleh: Nur Aisah

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Post Top Ad