PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DIMASA PANDEMI, PEMBELAJARAN DARING BERPOTENSI TERJADINYA KORUPSI - Rumahkabar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 05 Oktober 2021

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DIMASA PANDEMI, PEMBELAJARAN DARING BERPOTENSI TERJADINYA KORUPSI

Oleh:

Dyah Ayu Kusumaningtyas

Mahasiswa Universitas Karya Husada Semarang

 

Selama pandemi Covid-19, pembelajaran dilakukan secara daring. Tugas-tugas guru secara tidak langsung diandalkan kepada orang tua. Orang tua dituntut memberikan pembelajaran materi sekaligus pendidikan nilai kepada anak-anak mereka. Pembelajaran orang tua menjadi kunci utama bagi proses pembelajaran selama daring. Banyak orang tua yang tidak siap karena kesibukan, sehingga tidak mampu mengawasi serta memberikan pendidikan nilai kepada anak-anak mereka.

Dyah Ayu Kusumaningtyas
Dyah Ayu Kusumaningtyas


Pandemi Covid-19 sebenarnya menjadi peluang sekaligus ancaman bagi pendidikan antikorupsi. Integritas para pelajar sangat diuji melalui pembelajaran secara daring. Pelajar yang berintegritas tentu akan menggunakan peluang pembelajaran secara daring dengan penuh bertanggung jawab, dan ini wujud keberhasilan pendidikan antikorupsi. Sayangnya, pendidikan antikorupsi menemukan ancaman yang sangat berarti dalam pengajaran secara daring. Alih-alih menanamkan pendidikan antikorupsi, beberapa fenomena yang penulis sering temukan, pembelajaran daring menjadi ancaman bagi integritas para pelajar dan berpotensi menjadi benih-benih korupsi.


Pertama, pembelajaran secara daring membuka peluang bagi para pelajar tidak jujur dalam mengikuti pembelajaran. Dalam pembelajaran dengan metode video conference, misalnya, para siswa atau mahasiswa mematikan kamera dan seolah-seolah hadir. Padahal, sebenarnya mereka memang sengaja tidak ingin mengikuti pembelajaran dan melakukan hal-hal lain yang sama sekali tidak mendukung pembelajaran. Pengajar tentu akan merasa kesulitan memastikan dan mengontrol siswa dan mahasiswanya mengikuti pembelajaran dengan penuh tanggung jawab. Sikap yang tidak bertanggung jawab tersebut merupakan bentuk korupsi waktu yang dilakukan oleh para pelajar.


Kedua, proses evaluasi pembelajaran baik berupa tugas maupun ujian. Berbagai sarana seperti internet dan media sosial sangat memudahkan para pelajar untuk menemukan informasi yang dapat digunakan untuk menjawab penilaian atau tugas tersebut. Kesempatan untuk berdiskusi atau menanyakan jawaban kepada teman lainnya juga sangat besar. Selain itu, banyak orang tua yang memilih melakukan cara instan dalam mendampingi anak-anaknya, misalnya, dengan mengerjakan tugas sekolah anak. Alhasil, hasil yang dikumpulkan kepada guru adalah hasil pekerjaan orang tua.


Hal-hal tersebut tentu saja menjadi ancaman serius bagi integritas para pelajar di masa pandemi Covid-19. Jika pembelajaran secara daring dilakukan terus-menerus, generasi muda bangsa ini akan semakin terbiasa dengan berbagai kemudahan yang tidak mendidik dan mendewasakan. Mereka akan kehilangan pendidikan nilai yang sangat berharga. Selain itu, berbagai sikap yang tidak berintegritas akan berpotensi menjadi benih-benih korupsi. Lama-kelamaan korupsi kecil yang tidak disadari sebagai tindakan negatif, bisa menghasilkan tindak korupsi dalam skala yang besar. Integritas orang tua, guru, dan pemerintahan sangat diperlukan untuk mengantisipasi hal ini. Pemerintah perlu segera menentukan kebijakan yang tepat. Orang tua dan guru perlu melakukan pendampingan yang serius. Mari kita dampingi anak-anak kita agar menjadi generasi yang berintegritas.

 

Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini


Pendidikan antikorupsi merupakan tindakan untuk mengendalikan dan mengurangi korupsi berupa kelengkapan upaya untuk mendorong generasi mendatang untuk mengembangkan sikap menolak secara tegas terhadap setiap bentuk korupsi. Mentalitas antikorupsi ini akan terwujud jika kita secara sadar memupuk kemampuan generasi mendatang untuk mampu mengidentifkasi berbagai kelemahan dari sistem nilai yang mereka warisi dan memperbaharui sistem nilai warisan dengan situasi-situasi yang baru.


Pola pendidikan yang sistematis akan mampu membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi temasuk sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi. Dengan begitu, akan tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi dan tahu akan sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi. Sehingga, masyarakat akan mengawasi setiap tindak korupsi yang terjadi dan secara bersama memberikan sanksi moral bagi koruptor.


Pendidikan antikorupsi melalui jalur pendidikan lebih efektif, karena pendidikan merupakan proses perubahan sikap mental yang terjadi pada diri seseorang, dan melalui jalur ini lebih tersistem serta mudah terukur, yaitu perubahan perilaku antikorupsi. Perubahan dari sikap membiarkan dan memaafkan para koruptor ke sikap menolak secara tegas tindakan korupsi, tidak pernah terjadi jika kita tidak secara sadar membina kemampuan generasi mendatang untuk memperbaharui sistem nilai yang diwarisi untuk menolak korupsi sesuai dengan tuntutan yang muncul dalam setiap tahap pernjalanan bangsa kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Post Top Ad