Oleh:
Dyah Ayu Kusumaningtyas
Mahasiswa Universitas Karya
Husada Semarang
Selama pandemi Covid-19, pembelajaran
dilakukan secara daring. Tugas-tugas guru secara tidak langsung diandalkan
kepada orang tua. Orang tua dituntut memberikan pembelajaran materi sekaligus
pendidikan nilai kepada anak-anak mereka. Pembelajaran orang tua menjadi kunci
utama bagi proses pembelajaran selama daring. Banyak orang tua yang tidak siap
karena kesibukan, sehingga tidak mampu mengawasi serta memberikan pendidikan
nilai kepada anak-anak mereka.
Dyah Ayu Kusumaningtyas |
Pandemi Covid-19 sebenarnya menjadi
peluang sekaligus ancaman bagi pendidikan antikorupsi. Integritas para pelajar
sangat diuji melalui pembelajaran secara daring. Pelajar yang berintegritas
tentu akan menggunakan peluang pembelajaran secara daring dengan penuh
bertanggung jawab, dan ini wujud keberhasilan pendidikan antikorupsi.
Sayangnya, pendidikan antikorupsi menemukan ancaman yang sangat berarti dalam
pengajaran secara daring. Alih-alih menanamkan pendidikan antikorupsi, beberapa
fenomena yang penulis sering temukan, pembelajaran daring menjadi ancaman bagi
integritas para pelajar dan berpotensi menjadi benih-benih korupsi.
Pertama, pembelajaran secara daring
membuka peluang bagi para pelajar tidak jujur dalam mengikuti pembelajaran.
Dalam pembelajaran dengan metode video conference, misalnya, para siswa atau
mahasiswa mematikan kamera dan seolah-seolah hadir. Padahal, sebenarnya mereka
memang sengaja tidak ingin mengikuti pembelajaran dan melakukan hal-hal lain
yang sama sekali tidak mendukung pembelajaran. Pengajar tentu akan merasa kesulitan
memastikan dan mengontrol siswa dan mahasiswanya mengikuti pembelajaran dengan
penuh tanggung jawab. Sikap yang tidak bertanggung jawab tersebut merupakan
bentuk korupsi waktu yang dilakukan oleh para pelajar.
Kedua, proses evaluasi pembelajaran baik
berupa tugas maupun ujian. Berbagai sarana seperti internet dan media sosial
sangat memudahkan para pelajar untuk menemukan informasi yang dapat digunakan
untuk menjawab penilaian atau tugas tersebut. Kesempatan untuk berdiskusi atau
menanyakan jawaban kepada teman lainnya juga sangat besar. Selain itu, banyak
orang tua yang memilih melakukan cara instan dalam mendampingi anak-anaknya,
misalnya, dengan mengerjakan tugas sekolah anak. Alhasil, hasil yang
dikumpulkan kepada guru adalah hasil pekerjaan orang tua.
Hal-hal tersebut tentu saja menjadi
ancaman serius bagi integritas para pelajar di masa pandemi Covid-19. Jika
pembelajaran secara daring dilakukan terus-menerus, generasi muda bangsa ini
akan semakin terbiasa dengan berbagai kemudahan yang tidak mendidik dan
mendewasakan. Mereka akan kehilangan pendidikan nilai yang sangat berharga.
Selain itu, berbagai sikap yang tidak berintegritas akan berpotensi menjadi
benih-benih korupsi. Lama-kelamaan
korupsi kecil yang tidak disadari sebagai tindakan negatif, bisa menghasilkan
tindak korupsi dalam skala yang besar. Integritas orang tua, guru, dan
pemerintahan sangat diperlukan untuk mengantisipasi hal ini. Pemerintah perlu
segera menentukan kebijakan yang tepat. Orang tua dan guru perlu melakukan
pendampingan yang serius. Mari kita dampingi anak-anak kita agar menjadi
generasi yang berintegritas.
Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini
Pendidikan antikorupsi merupakan tindakan
untuk mengendalikan dan mengurangi korupsi berupa kelengkapan upaya untuk
mendorong generasi mendatang untuk mengembangkan sikap menolak secara tegas
terhadap setiap bentuk korupsi. Mentalitas antikorupsi ini akan terwujud jika
kita secara sadar memupuk kemampuan generasi mendatang untuk mampu
mengidentifkasi berbagai kelemahan dari sistem nilai yang mereka warisi dan
memperbaharui sistem nilai warisan dengan situasi-situasi yang baru.
Pola pendidikan yang sistematis akan mampu
membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi temasuk
sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi. Dengan begitu, akan tercipta
generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi dan tahu
akan sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi. Sehingga, masyarakat
akan mengawasi setiap tindak korupsi yang terjadi dan secara bersama memberikan
sanksi moral bagi koruptor.
Pendidikan antikorupsi melalui jalur
pendidikan lebih efektif, karena pendidikan merupakan proses perubahan sikap
mental yang terjadi pada diri seseorang, dan melalui jalur ini lebih tersistem
serta mudah terukur, yaitu perubahan perilaku antikorupsi. Perubahan dari sikap
membiarkan dan memaafkan para koruptor ke sikap menolak secara tegas tindakan
korupsi, tidak pernah terjadi jika kita tidak secara sadar membina kemampuan
generasi mendatang untuk memperbaharui sistem nilai yang diwarisi untuk menolak
korupsi sesuai dengan tuntutan yang muncul dalam setiap tahap pernjalanan
bangsa kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar Anda