Dokumentasi Kegiatan Edukasi Terkait Hak dan Kewajiban Vaksinasi |
Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) Subaidah
Ratna Juita SH MH memberikan edukasi kepada siswa SMK Negeri 9 Kota Semarang
terkait hak dan kewajiban mengikuti vaksinasi.
Kegiatan ini merupakan implementasi tri darma perguruan
tinggi yang dilaksanakan oleh dosen Program Studi Hukum yaitu Subaidah Ratna
Juita SH MH dan Deni Bustanul Arif SH MKn. Selain dilaksanakan oleh dosen
bersangkutan, pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini juga melibatkan
mahasiswa dari Fakultas Hukum.
Subaidah Ratna Juita SH MH merupakar pakar hukum pidana di
USM, diketahui pula bahwa Subaidah Ratna Juita merupakan kandidat Doktor dari
Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat 22/10 baru-baru
ini diikuti oleh 70 peserta di lingkungan sekolah SMK Negeri 9 Kota Semarang
dengan protokol kesehatan covid-19 secara ketat. Hadir dalam acara tersebut
Plt. kepala sekolah Drs. Suroyo serta Kabag.Kurikulum Drs. Sunardi.
Tema yang yang diangkat yaitu ”Aspek Hukum Hak Asasi Manusia
dalam Program Vaksinasi Nasional sebagai Upaya Penanggulangan Covid-19”. Dalam
pemaparanya Ratna menyampaikan bahwa “Hak untuk vaksinasi adalah bagian dari
Hak Hidup dan Hak Kesehatan sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang
diperkuat dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan”.
Ratna juga berpendapat bahwa “vaksinasi dalam rangka
penanganan Covid−19 adalah suatu hak sekaligus kewajiban dari warga negara.
Memang, terdapat hak seseorang untuk memilih pelayanan kesehatan baginya. Namun
bila dilihat pada konteks virus Covid−19 yang berskala pandemi, serta merujuk
pada konteks seseorang yang tidak divaksin justru dapat berpotensi menjadi
virus carrier bagi orang lain, maka hak tersebut dapat dikurangi dalam rangka
untuk mencapai tujuan negara yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, serta dalam rangka memperoleh hak untuk hidup
secara sehat”.
Redaktur: Mulyani
Editor: Zai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar Anda