Dr Doddy Kridasaksana SH M Hum Berikan Edukasi Tentang Hak Cipta Kepada Siswa SMK N 5 Semarang - Rumahkabar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 20 Oktober 2021

Dr Doddy Kridasaksana SH M Hum Berikan Edukasi Tentang Hak Cipta Kepada Siswa SMK N 5 Semarang

Dokumentasi Edukasi Tentang Hak Cipta Kepada Siswa SMK N 5 Semarang

RumahKabar.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) Dr Doddy Kridasaksana SH MHum sosialisasi tentang pelanggaran hak cipta terhadap karya tulis  dan buku di SMK Negeri 5 Kota Semarang pada hari Jum’at (10/10).

 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi oleh dosen Hukum USM. Selain Dr Doddy Kridasaksana SH MHum, terlibat pula mahasiswa serta dosen Hukum lainya yaitu Wahyu Satria Putra W SH Mkn.

 

Antusias dari siswa maupun guru di SMK N 5 Kota Semarang sangat terlihat dari banyaknya peserta yang mengikuti, selain siswa para guru juga mengikuti kegiatan tersebut. Meskipun masih di masa Pandemi akan tetapi acara tetap berjalan negan sukses dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19.

 

Doddy menyampaikan “tujuan dari sosialisasi ini agar para siswa khususnya di SMK Negeri 5 Kota Semarang sebagai generasi muda memahami tentang pelanggaran hak cipta terhadap karya tulis  dan buku yang sudah diatur di Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”.

 

Beberapa bentuk penggolongan hak cipta antara lain menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal usulnya. “Hak Cipta memberikan aturan agar setiap orang dalam menulis karya ilmiah dan buku jangan sampai menjadi pelaku plagiat yang disebut Plagiator”, tegas Doddy.

 

Melalui kegiatan ini Doddy menyampaikan harapanya kepada rumahkabar.com bahwa “siswa dalam menulis kaya tulis dan buku antara lain jangan lupa mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tada batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya”.

 

Reporter: Tri Mulyani

Editor: Zai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Post Top Ad