Dokumentasi Edukasi Tentang Hak Cipta Kepada Siswa SMK N 5 Semarang |
RumahKabar.com -
Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) Dr Doddy Kridasaksana SH MHum sosialisasi tentang pelanggaran hak
cipta terhadap karya tulis dan buku di
SMK Negeri 5 Kota Semarang pada hari Jum’at (10/10).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan salah
satu Tri Dharma Perguruan Tinggi oleh dosen Hukum USM. Selain Dr Doddy Kridasaksana SH MHum, terlibat pula mahasiswa serta dosen Hukum lainya yaitu
Wahyu
Satria Putra W SH
Mkn.
Antusias dari siswa maupun guru di SMK N 5 Kota
Semarang sangat terlihat dari banyaknya peserta yang mengikuti, selain siswa
para guru juga mengikuti kegiatan tersebut. Meskipun masih di masa Pandemi akan
tetapi acara tetap berjalan negan sukses dengan menerapkan protokol kesehatan
covid-19.
Doddy menyampaikan “tujuan dari sosialisasi ini agar para siswa khususnya di SMK Negeri 5 Kota Semarang sebagai generasi muda
memahami tentang pelanggaran hak cipta terhadap karya tulis dan buku yang sudah diatur di Undang Undang Nomor
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”.
Beberapa bentuk penggolongan
hak cipta antara lain menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang
berbeda tanpa menyebutkan asal usulnya. “Hak Cipta memberikan aturan agar
setiap orang dalam menulis karya ilmiah dan buku jangan sampai menjadi pelaku
plagiat yang disebut Plagiator”, tegas Doddy.
Melalui kegiatan ini Doddy menyampaikan harapanya kepada rumahkabar.com
bahwa “siswa dalam menulis kaya tulis dan buku antara lain jangan lupa mengutip
secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tada batas jelas bagian kutipan
dan menuliskan sumbernya”.
Reporter: Tri Mulyani
Editor: Zai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar Anda